Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Pendaftaran Penanaman Modal dan Izin Usaha Penanaman Modal kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan ketentuan Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, serta untuk mendukung pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe, perlu menetapkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Pendaftaran Penanaman Modal dan Izin Usaha Penanaman Modal kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor
4 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Peraturan BKPM Tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Pendaftaran Penanaman Modal dan Izin Usaha Penanaman Modal kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe
Ditetapkan Tanggal
28 Februari 2018
Diundangkan Tanggal
05 Maret 2018
Berlaku Tanggal
05 Maret 2018
Sumber
BN 2018/ NO 335; https://jdih.bkpm.go.id/ : 10 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.