Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2018

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Rincian Bidang Usaha dan Jenis Produksi Industri Pionir yang Dapat Diberikan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Serta Pedoman dan Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, perlu menetapkan rincian bidang usaha dan jenis produksi industri pionir dan menyempurnakan pedoman dan tata cara pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan di Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  2. bahwa dalam menetapkan rincian bidang usaha dan jenis produksi industri pionir yang dapat diberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan, perlu memperhatikan surat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Nomor S-97/DIMEKON/04/2018 tanggal 2 April 2018 tentang Daftar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang Dapat Diberikan Fasilitas Tax Holiday dan surat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Nomor S-137/DIMEKON/05/2018 tanggal 9 Mei 2018 tentang Daftar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Terkait Infrastruktur Ekonomi yang Dapat Diberikan Insentif Tax Holiday;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Rincian Bidang Usaha dan Jenis Produksi Industri Pionir yang dapat Diberikan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan serta Pedoman dan Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Koordinasi Penanaman Modal

Nomor
5 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Peraturan BKPM Tentang Rincian Bidang Usaha dan Jenis Produksi Industri Pionir yang Dapat Diberikan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Serta Pedoman dan Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan

Ditetapkan Tanggal
25 Mei 2018

Diundangkan Tanggal
30 Mei 2018

Berlaku Tanggal
30 Mei 2018

Sumber
BN 2018/ NO 47; https://peraturan.go.id/ : 23 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rincian Bidang Usaha dan Jenis Produksi Industri Pionir yang Dapat Diberikan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan serta Pedoman dan Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan

Mencabut :

  1. ketentuan dan tata cara permohonan fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan tercantum dalam Pasal 80 sampai dengan Pasal 84 Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal

Download Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Download PDF (11.29 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.