Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2010
PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha dalam Rangka Penanaman Modal kepada Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Kota Tanjung Pinang dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun
Peraturan BKPM Tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha dalam Rangka Penanaman Modal kepada Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Kota Tanjung Pinang dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun
Ditetapkan Tanggal
31 Maret 2010
Diundangkan Tanggal
31 Maret 2010
Berlaku Tanggal
31 Maret 2010
Sumber
BN 2010/ NO 166; https://peraturan.go.id/ : 10 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjung Pinang dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun
Download Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2010 melalui link di bawah ini: