Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan kelangsungan tanggung jawab di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal, perlu menunjuk pejabat lain sebagai Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian;
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum tugas dan kewenangan dari Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian, perlu disusun mengenai tugas, kewenangan, dan hak dari Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor
7 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Peraturan BKPM Tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
Ditetapkan Tanggal
18 Oktober 2019
Diundangkan Tanggal
21 Oktober 2019
Berlaku Tanggal
21 Oktober 2019
Sumber
BN. 2019/NO.1249, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.