Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Tata Cara Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Koordinasi Penanaman Modal

Nomor
8 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Peraturan BKPM Tentang Tata Cara Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu

Ditetapkan Tanggal
04 Mei 2015

Diundangkan Tanggal
05 Mei 2015

Berlaku Tanggal
06 Mei 2015

Sumber
BN 2015/ NO 681; https://jdih.bkpm.go.id/ : 11 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Download PDF (3.24 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.