Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika serta untuk meningkatkan pelayanan informasi gas rumah kaca dan perubahan iklim, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Stasiun Atmosfer Global;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta dengan telah disetujuinya penambahan Stasiun Pemantau Atmosfer Global melalui Surat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/3369/M.PAN-RB/10/2016 perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja UPT di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 17 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Nomor
10 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Peraturan BMKG Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global

Ditetapkan Tanggal
04 November 2016

Diundangkan Tanggal
15 November 2016

Berlaku Tanggal
15 November 2016

Sumber
BN. 2016/NO.1741, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.