Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan kelangsungan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dan berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, perlu mengatur penunjukan pelaksana tugas dan pelaksana harian;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tentang
Peraturan BMKG Tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian
Ditetapkan Tanggal
5 September 2022
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Download PDF (517.23 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.