Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Uraian Fungsi Organisasi dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 12 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 27 ayat (4) Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Uraian Fungsi Organisasi dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tentang
Peraturan BMKG Tentang Uraian Fungsi Organisasi dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Ditetapkan Tanggal
15 Desember 2020
Diundangkan Tanggal
21 Desember 2020
Berlaku Tanggal
21 Desember 2020
Sumber
BN. 2020/NO.1799, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 12 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.