Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor Kep.12 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pembuatan Gas Hidrogen dan Pemeliharaan Tabung Gas
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 14 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pembuatan gas hidrogen dan pemeliharaan tabung gas di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika telah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pembuatan Gas Hidrogen dan Pemeliharaan Tabung Gas;
- bahwa guna meningkatkan keamanan dan keselamatan petugas dalam pembuatan gas hidrogen dan pemeliharaan tabung gas di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pembuatan Gas Hidrogen dan Pemeliharaan Tabung Gas;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pembuatan Gas Hidrogen dan Pemeliharaan Tabung Gas;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Nomor
14 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Peraturan BMKG Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor Kep.12 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pembuatan Gas Hidrogen dan Pemeliharaan Tabung Gas
Ditetapkan Tanggal
18 September 2017
Diundangkan Tanggal
18 September 2017
Berlaku Tanggal
18 September 2017
Sumber
BN. 2017/NO.1284, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 14 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.