Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 18 Tahun 2015

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 18 Tahun 2015

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pembuatan, Penyampaian, Penyebaran, Pembatalan dan Pengakhiran Wind Shear Warning dan Aerodrome Warning di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 18 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pembuatan penyampaian penyebaran pembatalan dan pengakhiran Wind Shear Warning dan Aerodrome Warning di Lingkungan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika telah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Nomor 13 tahun 2015;
  2. bahwa untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas tenaga prakirawan (forecaster) pada stasiun meteorologi di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu menyempurnakan tata cara pembuatan, penyampaian, penyebaran, pembatalan, dan pengakhiran Wind Shear Warning dan Aerodrome Warning;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 13 Tahun 2015 tentag Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pembuatan, Penyampaian, Penyebaran, Pembatalan, dan Pengakhiran Wind Shear Warning dan Aerodrome Warning di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Nomor
18 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Peraturan BMKG Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pembuatan, Penyampaian, Penyebaran, Pembatalan dan Pengakhiran Wind Shear Warning dan Aerodrome Warning di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika

Ditetapkan Tanggal
15 Juli 2015

Diundangkan Tanggal
29 Juli 2015

Berlaku Tanggal
29 Juli 2015

Sumber
BN. 2015/NO.1118, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 18 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.