Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 27 Tahun 2015

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 27 Tahun 2015

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 27 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengusulan Gelar, Tanda Jasa, Serta Tanda Kehormatan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 27 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan motivasi, dedikasi, pengabdian, dan/atau prestasi kerja Aparatur Sipil Negara dan Seseorang, perlu mengusulkan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Tata Cara Tetap Pengusulan Gelar, Tanda Jasa, serta Tanda Kehormatan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Nomor
27 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Peraturan BMKG Tentang Tata Cara Pengusulan Gelar, Tanda Jasa, Serta Tanda Kehormatan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Ditetapkan Tanggal
02 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
07 Desember 2015

Berlaku Tanggal
07 Desember 2015

Sumber
BN. 2015/NO.1836, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 27 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.