Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor Kep.08 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Permintaan dan Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (Pns) di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penerapan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/MPAN/8/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP08 Tahun 2012 tentang Permintaan dan Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP08 Tahun 2012 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanan Permintaan dan Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Nomor
3 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Peraturan BMKG Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor Kep.08 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Permintaan dan Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (Pns) di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Ditetapkan Tanggal
20 Januari 2017
Diundangkan Tanggal
13 Februari 2017
Berlaku Tanggal
13 Februari 2017
Sumber
BN. 2017/NO.282, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.