Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk penyempurnaan dan evaluasi atas Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah mengenai prinsip etika Aparat Pengawasan Intern Pemerintah baik dalam organisasi, sesama auditor maupun hubungan dengan auditan, perlu diganti Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.09 Tahun 2012 tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Nomor
3 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Peraturan BMKG Tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
Ditetapkan Tanggal
03 Agustus 2018
Diundangkan Tanggal
16 Oktober 2018
Berlaku Tanggal
16 Oktober 2018
Sumber
BN. 2018/NO.1434, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.9 Tahun 2012 tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
- Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.13 Tahun 2012 tentang Komite Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Download Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.