Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebijakan Akuntansi Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Informasi Cuaca untuk Penerbangan pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat men5rusun petunjuk teknis akuntansi di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga masing-masing dengan mengacu pada Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat;
- bahwa penerimaan negara bukan pajak atas informasi cuaca untuk penerbangan memiliki karakteristik khusus, sehingga diperlukan petunjuk teknis akuntansi yang mengatur tentang pengakuan, pengukuran, penentuan kualitas dan penyisihan Piutang Tidak Tertagih, serta penyajian dan pengungkapan atas penerimaan negara bukan pajak atas informasi cuaca untuk penerbangan pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Kebijakan Akuntansi Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Informasi Cuaca untuk Penerbangan pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Nomor
4 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Peraturan BMKG Tentang Kebijakan Akuntansi Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Informasi Cuaca untuk Penerbangan pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Ditetapkan Tanggal
11 Februari 2019
Diundangkan Tanggal
25 Februari 2019
Berlaku Tanggal
25 Februari 2019
Sumber
BN. 2019/NO.200, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Informasi Cuaca untuk Penerbangan pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Download Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.