Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mewujudkan organisasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
  2. bahwa penataan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor: B/SS6/M.KT.01.2020 Tanggal 13 Juli 2020;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Nomor
5 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Peraturan BMKG Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Ditetapkan Tanggal
17 November 2020

Diundangkan Tanggal
23 November 2020

Berlaku Tanggal
23 November 2020

Sumber
BN. 2020/NO.1370, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Download Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.