Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mewujudkan organisasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
- bahwa penataan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor: B/SS6/M.KT.01.2020 Tanggal 13 Juli 2020;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Nomor
5 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Peraturan BMKG Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Ditetapkan Tanggal
17 November 2020
Diundangkan Tanggal
23 November 2020
Berlaku Tanggal
23 November 2020
Sumber
BN. 2020/NO.1370, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Download Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.