Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 14 Tahun 2016

Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 14 Tahun 2016

Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/kota

Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 14 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional, perlu dilakukan penyesuaian dan peningkatan kapasitas organisasi Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota;
  2. bahwa berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/ 2629/M.PANRB/7/2016 tanggal 25 Juli 2016 perihal Pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota Tahun 2016;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Narkotika Nasional

Nomor
14 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Peraturan BNN Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/kota

Ditetapkan Tanggal
04 Agustus 2016

Diundangkan Tanggal
01 September 2016

Berlaku Tanggal
01 September 2016

Sumber
BN. 2016/NO.1301, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 14 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.