Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 17 Tahun 2017

Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 17 Tahun 2017

Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Peningkatan Kemampuan Lembaga Rehabilitasi Medis dan Lembaga Rehabilitasi Sosial Bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika

Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 17 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 70 huruf d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Badan Narkotika Nasional memiliki tugas meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;
  2. bahwa Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Peningkatan Kemampuan Lembaga Rehabilitasi Medis dan/atau Rehabilitasi Sosial yang Diselenggarakan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah maupun Masyarakat sudah tidak sesuai dengan kondisi operasional di lapangan sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Tata Cara Peningkatan Kemampuan Lembaga Rehabilitasi Medis dan Lembaga Rehabilitasi Sosial bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Narkotika Nasional

Nomor
17 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Peraturan BNN Tentang Tata Cara Peningkatan Kemampuan Lembaga Rehabilitasi Medis dan Lembaga Rehabilitasi Sosial Bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika

Ditetapkan Tanggal
31 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
17 Oktober 2017

Berlaku Tanggal
17 Oktober 2017

Sumber
BN. 2017/NO.1438, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 17 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.