Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional, perlu menetapkan Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (nol rupiah) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Narkotika Nasional
Tentang
Peraturan BNN Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional
Ditetapkan Tanggal
12 Januari 2021
Diundangkan Tanggal
13 Januari 2021
Berlaku Tanggal
13 Januari 2021
Sumber
BN. 2021/NO.13, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.