Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Permintaan Pemeriksaan dan Pengujian Laboratoris
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 21 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk pemeriksaan dan pengujian laboratoris pada hakekatnya merupakan proses ilmiah dalam rangka identifikasi, pencegahan, rehabilitasi, penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika;
- bahwa untuk dukungan pemeriksaan dan pengujian laboratoris oleh Laboratorium Badan Narkotika Nasional akan berhasil dan berdaya guna apabila sesuai dengan tata cara dan persyaratan formal maupun teknis;
- bahwa Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pelayanan Laboratorium Pengujian Narkoba pada Badan Narkotika Nasional dan perubahannya belum mengakomodir kebutuhan organisasi sehingga perlu dilakukan penyempurnaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Tata Cara Permintaan Pemeriksaan dan Pengujian Laboratoris;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Narkotika Nasional
Nomor
21 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Peraturan BNN Tentang Tata Cara Permintaan Pemeriksaan dan Pengujian Laboratoris
Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2017
Diundangkan Tanggal
28 Desember 2017
Berlaku Tanggal
28 Desember 2017
Sumber
BN. 2017/NO.1905, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 21 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.