Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi

Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam upaya menjamin standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional Konselor Adiksi diperlukan penyelenggaraan uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi yang terukur, sistematis, dan berkesinambungan;
  2. bahwa Badan Narkotika Nasional selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Konselor Adiksi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi diberikan tugas menyusun pedoman penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Narkotika Nasional

Nomor
3 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Peraturan BNN Tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi

Ditetapkan Tanggal
10 Oktober 2022

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1042

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (506.1 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.