Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Peningkatan Kemampuan Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial yang Diselenggarakan oleh Pemerintah/pemerintah Daerah Maupun Masyarakat
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan pasal 70 huruf d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Badan Narkotika Nasional memiliki tugas meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;
- bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas pemberian peningkatan kemampuan terhadap lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial milik pemerintah dan masyarakat, perlu menyusun tata cara peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Tata Cara Peningkatan Kemampuan Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial Yang Diselenggarakan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah Maupun Masyarakat;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Narkotika Nasional
Nomor
4 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Peraturan BNN Tentang Tata Cara Peningkatan Kemampuan Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial yang Diselenggarakan oleh Pemerintah/pemerintah Daerah Maupun Masyarakat
Ditetapkan Tanggal
31 Maret 2015
Diundangkan Tanggal
21 Mei 2015
Berlaku Tanggal
21 Mei 2015
Sumber
BN. 2015/NO.770, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.