Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang dari Tindak Pidana Asal Narkotika dan Prekursor Narkotika
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa tindak pidana pencucian uang tidak hanya mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, tetapi dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
- bahwa sesuai dengan perkembangan teknologi dan informasi, pelaku tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sudah semakin berkembang, tidak hanya dilakukan secara konvensional namun juga dengan memanfaatkan teknologi informasi, baik pola maupun modus operandi, serta cara menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan hasil kejahatan narkotika dan prekursor narkotika agar tidak terlacak oleh penyidik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang dari Tindak Pidana Asal Narkotika dan Prekursor Narkotika;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Narkotika Nasional
Nomor
7 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Peraturan BNN Tentang Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang dari Tindak Pidana Asal Narkotika dan Prekursor Narkotika
Ditetapkan Tanggal
18 Februari 2016
Diundangkan Tanggal
02 Maret 2016
Berlaku Tanggal
02 Maret 2016
Sumber
BN. 2016/NO.339, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.