Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/kota
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan pelaksanaan ketentuan Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional, perlu dilakukan penyesuaian dan peningkatan kapasitas organisasi Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota;
- bahwa berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/42/ MKT01/2017 tanggal 30 Januari 2017 perihal Pembentukan 1 (satu) Badan Narkotika Nasional Provinsi dan 7 (tujuh) Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Narkotika Nasional
Tentang
Peraturan BNN Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/kota
Ditetapkan Tanggal
21 Februari 2017
Diundangkan Tanggal
10 Maret 2017
Berlaku Tanggal
10 Maret 2017
Sumber
BN. 2017/NO.395, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.