Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Produk Hukum
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, pembangunan hukum dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan untuk menjamin kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa untuk menciptakan tertib administrasi, keseragaman, dan prosedur yang baku dalam pembentukan produk hukum di lingkungan Badan Narkotika Nasional, perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan produk hukum yang dilaksanakan secara terencana dan standar serta mengikat di Lingkungan Badan Narkotika Nasional;
- bahwa Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional masih terdapat kekurangan dan memerlukan penyesuaian sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi dalam pembentukan produk hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Pembentukan Produk Hukum;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Narkotika Nasional
Tentang
Peraturan BNN Tentang Pembentukan Produk Hukum
Ditetapkan Tanggal
14 Agustus 2018
Diundangkan Tanggal
24 Agustus 2018
Berlaku Tanggal
24 Agustus 2018
Sumber
BN. 2018/NO.1141, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.