Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System)
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 9 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik terhadap penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme maka diperlukan pengawasan serta mekanisme penanganan pelaporan pelanggaran dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Narkotika Nasional guna menuju suatu tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang mengarah pada pemerintah yang bersih (clean government);
- bahwa dengan adanya penanganan pelaporan pelanggaran tindak pidana korupsi merupakan salah satu bentuk tugas dan fungsi dari pengawasan, sehingga diperlukan tindakan secara efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Pedoman Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System);
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Narkotika Nasional
Tentang
Peraturan BNN Tentang Pedoman Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System)
Ditetapkan Tanggal
16 Maret 2017
Diundangkan Tanggal
20 Maret 2017
Berlaku Tanggal
20 Maret 2017
Sumber
BN. 2017/NO.436, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 9 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.