Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

PERTIMBANGAN

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana telah ditetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana.
  2. bahwa untuk pemulihan pemukiman, infrastruktur, ekonomi produktif, fasilitas sosial, dan lintas sektor akibat bencana perlu dibangun kembali menjadi lebih baik dan lebih aman.
  3. bahwa Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana dalam implementasinya sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan saat ini, sehingga perlu diganti.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Nomor
5 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Peraturan BNPB Tentang Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

Ditetapkan Tanggal
7 November 2017

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1570

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (246.4 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber : PERATURAN

Reupload Via : Google Drive

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.