Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
PERTIMBANGAN
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana telah ditetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana.
- bahwa untuk pemulihan pemukiman, infrastruktur, ekonomi produktif, fasilitas sosial, dan lintas sektor akibat bencana perlu dibangun kembali menjadi lebih baik dan lebih aman.
- bahwa Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana dalam implementasinya sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan saat ini, sehingga perlu diganti.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor
5 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Peraturan BNPB Tentang Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Ditetapkan Tanggal
7 November 2017
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1570
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.