Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Nol Rupiah atau Nol Persen pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 8 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- bahwa berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S-236/MK.2/2021 tanggal 25 September 2021 telah diberikan persetujuan terhadap besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Nol Rupiah atau Nol Persen pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Tentang
Peraturan BNPB Tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Nol Rupiah atau Nol Persen pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Ditetapkan Tanggal
22 Desember 2021
Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1504
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 8 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Download PDF (855.25 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://web.bnpb.go.id/jdih/download
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.