Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor PER-06/K.BNPT/II/2017 Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor PER-06/K.BNPT/II/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk memenuhi kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan, dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme perlu melakukan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Nomor
PER-06/K.BNPT/II/2017
Tahun
2017
Tentang
Peraturan BNPT Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Ditetapkan Tanggal
28 Juli 2017
Diundangkan Tanggal
28 Desember 2017
Berlaku Tanggal
28 Desember 2017
Sumber
BN. 2017/NO.1706, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor PER-06/K.BNPT/II/2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.