Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pelaporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 12 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebagai upaya yang dilakukan Pemerintah untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang dan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, diwajibkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya;
- bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu mengganti Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK 11 Tahun 2016 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Pegawai Badan SAR Nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Pelaporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Tentang
Peraturan BNPP Tentang Pelaporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Diundangkan Tanggal
07 Juli 2017
Berlaku Tanggal
07 Juli 2017
Sumber
BN. 2017/NO.915, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 12 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.