Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 12 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan hasil analisis jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi jabatan di Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, terdapat perubahan nomenklatur jabatan, sehingga Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor: PK05 Tahun 2013 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan SAR Nasional beserta perubahannya perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Nomor
12 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Peraturan BNPP Tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
29 November 2018
Berlaku Tanggal
29 November 2018
Sumber
BN. 2018/NO.1570, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 12 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.