Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyusunan Laporan Bulanan Data dan Informasi Bagi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Nasional Percarian dan Pertolongan
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 14 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mewujudkan dan meningkatkan kinerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, perlu dilaksanakan pemantauan, analisis, dan evaluasi kinerja;
- bahwa untuk melaksanakan pemantauan, analisis, dan evaluasi kinerja, perlu dilakukan pelaporan kegiatan secara terencana, terprogram, dan seragam;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Tata Cara Penyusunan Laporan Bulanan Data dan Informasi bagi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Tentang
Peraturan BNPP Tentang Tata Cara Penyusunan Laporan Bulanan Data dan Informasi Bagi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Nasional Percarian dan Pertolongan
Diundangkan Tanggal
29 November 2018
Berlaku Tanggal
29 November 2018
Sumber
BN. 2018/NO.1572, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 14 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.