Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Sar Nasional Nomor Pk. 4 Tahun 2017 Tentang Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan perkembangan organisasi yang disesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika perubahan organisasi dalam merespon berbagai tuntutan masyarakat terhadap pelayanan pencarian dan pertolongan, perlu dilakukan penataan organisasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
- bahwa dengan adanya peningkatan status Pos Pencarian dan Pertolongan menjadi Kantor Pencarian dan Pertolongan, Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan ditingkatkan statusnya menjadi Pos Pencarian dan Pertolongan, dan terdapat usulan pembentukan Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan yang baru, perlu mengubah Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK 4 Tahun 2017 tentang Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK 4 Tahun 2017 tentang Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Tentang
Peraturan BNPP Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Sar Nasional Nomor Pk. 4 Tahun 2017 Tentang Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan
Diundangkan Tanggal
06 April 2018
Berlaku Tanggal
06 April 2018
Sumber
BN. 2018/NO.525, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.