Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 08 Tahun 2020 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 08 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta untuk mewujudkan tertib administrasi penyusunan dan pengelolaan naskah dinas Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu menyusun pedoman tentang tata naskah dinas di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Tentang
Peraturan BPPMI Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Ditetapkan Tanggal
14 Juli 2020
Diundangkan Tanggal
15 Juli 2020
Berlaku Tanggal
15 Juli 2020
Sumber
BN. 2020/NO.768, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 08 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.