PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mengoptimalkan penyebarluasan informasi, pendampingan terhadap pekerja migran Indonesia terkendala dan keluarganya, serta pencegahan penempatan ilegal pekerja migran Indonesia, perlu didukung komunitas relawan dari masyarakat;
- bahwa Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 06 Tahun 2017 tentang Komunitas Keluarga Buruh Migran sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Tentang
Peraturan BPPMI Tentang Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia
Ditetapkan Tanggal
11 Februari 2022
Diundangkan Tanggal
11 Februari 2022
Berlaku Tanggal
11 Februari 2022
Sumber
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 173
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Komunitas Keluarga Buruh Migran
Download Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Download PDF (2.49 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.