Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 10 Tahun 2016
PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Peraturan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Mencabut :
Peraturan Kepala Sadan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor PER. 03/KA/I/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Sadan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Peraturan Kepala Sadan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor PER.20/KA/VIII/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Peraturan Kepala Sadan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor PER.04/KA/II/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Sadan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor PER.20/KA/VIII/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Sadan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor PER.20/KA/VIIl/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Download Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 melalui link di bawah ini: