Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyampaian Laporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari penyalahgunaan wewenang serta praktek kolusi, korupsi, dan nepotisme, diwajibkan kepada para penyelenggara negara dan pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Pedoman Penyampaian Laporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Nomor
10 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Peraturan BPPMI Tentang Pedoman Penyampaian Laporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Ditetapkan Tanggal
14 Juli 2020
Diundangkan Tanggal
15 Juli 2020
Berlaku Tanggal
15 Juli 2020
Sumber
BN. 2020/NO.770, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.