Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tunda Pelayanan Bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk menindaklanjuti sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan pekerja migran Indonesia bagi perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu diatur mengenai mekanisme pemberian tunda pelayanan penempatan pekerja migran Indonesia oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia kepada perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia;
  2. bahwa Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 02 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan dan Pengakhiran Penundaan Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan pelindungan pekerja migran Indonesia dan keluarganya, sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Tunda Pelayanan bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Nomor
3 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Peraturan BPPMI Tentang Tunda Pelayanan Bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Ditetapkan Tanggal
02 Februari 2021

Diundangkan Tanggal
04 Februari 2021

Berlaku Tanggal
04 Februari 2021

Sumber
BN. 2021/NO.111, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.