Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu serta menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, terpercaya, dan mudah sebagai satu keutuhan informasi diperlukan jadwal retensi arsip untuk penyusutan arsip di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
- bahwa untuk menerapkan dan mengimplementasikan penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu melalui jadwal retensi arsip, diperlukan pedoman dalam penyelenggaraannya;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu menyusun pedoman terkait jadwal retensi arsip;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Nomor
3 Tahun 2022
Tahun
2022
Tentang
Peraturan BPPMI Tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 232
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.