Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam menyelenggarakan manajemen Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia berbasis sistem merit, diperlukan upaya pemenuhan kebutuhan kompetensi sumber daya manusia;
  2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 203 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Pasa1 43 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, J pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai dasar dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Nomor
5 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Peraturan BPPMI Tentang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Ditetapkan Tanggal
05 Agustus 2021

Diundangkan Tanggal
06 Agustus 2021

Berlaku Tanggal
06 Agustus 2021

Sumber
BN. 2021/NO.908, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.