Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan kelangsungan tanggung jawab dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu diatur tata cara penunjukan pelaksana tugas dan pelaksana harian dalam ha! pejabat definitif berhalangan tetap atau berhalangan sementara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Tentang
Peraturan BPPMI Tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Ditetapkan Tanggal
11 Juni 2020
Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 645
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Download PDF (172.85 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.