Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pemberian Bantuan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa terhadap calon pekerja migran Indonesia dan pekerja migran Indonesia yang sedang alau lelah mengalami permasalahan, perlu diberikan pelindungan sosial berupa bantuan sebagai santunan untuk meringankan beban hidup calon pekerja migran Indonesia, pekerja migran Indonesia, dan keluarganya;
- bahwa pemberian bantuan kepada calon pekerja migran Indonesia dan pekerja migran Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 05 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Tanggap Darurat bagi Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pelindungan calon pekerja migran Indonesia dan pekerja migran Indonesia, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Pemberian Bantuan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Nomor
7 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Peraturan BPPMI Tentang Pemberian Bantuan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah
Ditetapkan Tanggal
11 Oktober 2021
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1148
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.