Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mendukung tugas dan fungsi pengaktualisasian nilai-nilai Pancasila melalui pembinaan ideologi Pancasila secara terencana, sistematis, dan terpadu, perlu penataan kembali struktur organisasi dan tata kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang sesuai dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien;
- bahwa penataan kembali struktur organisasi dan tata kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila telah mendapat persetujuan tertulis Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia melalui surat Nomor B/647/M.KT.01/2021 tanggal 30 Juni 2021;
- bahwa Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Tentang
Peraturan BPIP Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Ditetapkan Tanggal
16 Agustus 2021
Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 938
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.