Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Pasal 8 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan bahwa Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, dan Badan Pemeriksa Keuangan memantau pelaksanaan tindak lanjut yang dilakukan oleh Pejabat;
- bahwa dalam rangka memudahkan pengelolaan pemantauan pelaksanaan tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Badan Pemeriksa Keuangan telah mengembangkan sistem informasi pemantauan tindak lanjut;
- bahwa Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan dalam pemantauan pelaksanaan tindak lanjut sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pemeriksa Keuangan
Tentang
Peraturan BPK Tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
Ditetapkan Tanggal
06 Januari 2017
Diundangkan Tanggal
06 Januari 2017
Sumber
LN. 2017/NO.2, TLN. 2017/NO.6011, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
Download Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.