Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Pasal 12 jo. Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pemeriksa Keuangan
Nomor
3 Tahun 2007
Tahun
2007
Tentang
Peraturan BPK Tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
LN. 2007/NO.147, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.