Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Pasal 12 jo. Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pemeriksa Keuangan

Nomor
3 Tahun 2007

Tahun
2007

Tentang
Peraturan BPK Tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
LN. 2007/NO.147, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.