Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pemanggilan dan Permintaan Keterangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan Pasal 10 huruf d dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia tentang Tata Cara Pemanggilan dan Permintaan Keterangan Oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pemeriksa Keuangan
Nomor
3 Tahun 2008
Tahun
2008
Tentang
Peraturan BPK Tentang Tata Cara Pemanggilan dan Permintaan Keterangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
LN. 2008/NO.120, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.