Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2008

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2008

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pemanggilan dan Permintaan Keterangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan Pasal 10 huruf d dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia tentang Tata Cara Pemanggilan dan Permintaan Keterangan Oleh Badan Pemeriksa Keuangan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pemeriksa Keuangan

Nomor
3 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Peraturan BPK Tentang Tata Cara Pemanggilan dan Permintaan Keterangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
LN. 2008/NO.120, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.