Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Ahli

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK dapat memberikan Keterangan Ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Ahli;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pemeriksa Keuangan

Nomor
3 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Peraturan BPK Tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Ahli

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
LN. 2010/NO.134, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.