Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Informasi Publik pada Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara jo. Pasal 7 ayat (5) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dinyatakan bahwa hasil pemeriksaan BPK yang telah diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD dinyatakan terbuka untuk umum;
- bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, BPK sebagai badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan;
- bahwa agar pelaksanaan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dapat berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan, dipandang perlu menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Pengelolaan Informasi Publik pada BPK;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pemeriksa Keuangan
Tentang
Peraturan BPK Tentang Pengelolaan Informasi Publik pada Badan Pemeriksa Keuangan
Sumber
LN. 2011/NO.130, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.