Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan Badan Pemeriksa Keuangan, dan dengan adanya perubahan nomenklatur, pembentukan, dan pembubaran lembaga, perlu menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pemeriksa Keuangan
Tentang
Peraturan BPK Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
20 November 2017
Diundangkan Tanggal
22 November 2017
Berlaku Tanggal
10 Januari 2017
Sumber
LN. 2017/NO.241, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Download Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.