Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa pada Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 4 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa BPK perlu meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan secara terus-menerus sebagai upaya agar keuangan negara dikelola secara transparan dan akuntabel untuk sebesar-sebesarnya kemakmuran rakyat;
- bahwa guna memenuhi kualitas hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, BPK perlu meningkatkan kompetensi para Pemeriksanya secara berkelanjutan sesuai dengan nilai-nilai dasar, independensi, integritas, dan profesionalisme, melalui penetapan Peraturan BPK tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa pada Badan Pemeriksa Keuangan, sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf h jo. Pasal 12 serta Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pemeriksa Keuangan
Tentang
Peraturan BPK Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa pada Badan Pemeriksa Keuangan
Sumber
LN. 2010/NO.136, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 4 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.