Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sistem Elektronik, Informasi Elektronik, dan Dokumen Elektronik di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mendukung tugas dan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan dalam melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, serta untuk pengelolaan sistem elektronik, informasi elektronik, dan dokumen elektronik di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Pengelolaan Sistem Elektronik, Informasi Elektronik, dan Dokumen Elektronik di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pemeriksa Keuangan
Tentang
Peraturan BPK Tentang Pengelolaan Sistem Elektronik, Informasi Elektronik, dan Dokumen Elektronik di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan
Ditetapkan Tanggal
17 November 2020
Diundangkan Tanggal
24 November 2020
Berlaku Tanggal
24 November 2020
Sumber
LN. 2020/NO.262, TLN. 2020/NO.6580, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 4 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2020
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.